Apa itu RPL type A ?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 tahun 2021 mengenai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang luas untuk mengikuti pendidikan formal, nonformal, dan informal sepanjang hidupnya serta mendapatkan pengakuan terhadap kualifikasi yang dimilikinya. Universitas DIPA Makassar menyelenggarakan program RPL agar masyarakat dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi, dan pada akhirnya, mendapatkan ijazah sebagai bukti hasil belajar.